Minggu, 24 November 2024

Massa Aksi “Frontal Jatim Level 5” Sampaikan 10 Tuntutan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Aksi demonstrasi driver ojek online (ojol) saat memadati Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada Rabu (24/8/2022). Foto: Risky suarasurabaya.net

Ribuan driver ojek online yang tergabung dalam “Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal” Jawa Timur (Frontal Jatim), melakukan aksi demonstrasi di Surabaya, pada Rabu (24/8/2022).

Daniel Lukas Rorong Humas Frontal Jatim mengatakan, tujuan dari demonstrasi ini adalah untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan dari kelompok ojek online.

“Aksi demonstrasi ini untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami para driver ojek online,” ucapnya kepada suarasurabaya.net saat dikonfirmasi di sela-sela sidang.

Sementara itu, dalam aksi demonstrasi yang bertajuk “Frontal Level 5” ini, mereka mengusung sepuluh tuntutan yang dirasa memberatkan para driver ojek online. “Jadi, ada sepuluh tuntutan yang akan kami sampaikan di aksi demonstrasi ini,” ucapnya.

Sepuluh tuntutan tersebut, mendesak agar pemerintah melibatkan Frontal Jatim tersebut, untuk merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan di seluruh Jatim, desakan untuk menurunkan potongan aplikasi menjadi sepuluh persen, menghapus biaya layanan pemesanan yang hanya menguntungkan aplikator, menolak sistem double order dan menolak sistem autobid.

Selain itu, juga tuntutan untuk merubah aturan denda dan menghapus fitur cancel yang berujung denda, mendesak untuk menghapus serta membebaskan zona merah, mendesak agar membebaskan mitra untuk menjadi driver individu terikat koperasi atau vendor yang merugikan sepihak, serta desakan untuk membubarkan komunitas bentukan aplikator.

Ia berharap, dari aksi yang diikuti oleh driver ojek online seluruh Jatim ini, tuntutannya disetujui dan menjadi aksi terakhir. Karena, sebelumnya juga melalukan audiensi dengan pihak pemerintah provinsi.

“Harapan ke depannya, demonstrasi ini menjadi aksi yang terakhir. Sebelumnya kami sudah audiensi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim maupun perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk ada inisiasi diadakannya Peraturan Daerah (Perda) maupun Praturan Gubernur (Pergub) mengenai transportasi online,” ucapnya.

Sementara itu, aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini dimulai dari Jalan Ahmad Yani Gayungan, konvoi menuju kantor Diskominfo Jatim dan Polda Jatim. Kemudian dilanjut ke kantor perwakilan empat aplikator yakni Shopee, Gojek, Grab, dan In Driver.

Massa aksi juga bergerak ke Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jatim, DPRD Jatim, Polrestabes Surabaya dan berakhir di Gedung Negara Grahadi. (ris/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs